Sugeng Rawuh Di Website Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta - Media Informasi Masyarakat Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta

Tugas Dan Fungsi

FUNGSI
A. Penyelenggaraan tugas umum pemerintah yang meliputi:
      1. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
      2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
          umum;
    3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-
        undangan;
      4. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
         umum;
      5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat
         kecamatan;
      6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa; dan 
      7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup 
        tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan 
          desa. 
 B. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati untuk  
      menangani sebagian urusan otonomi daerah; 
 C. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan 
      fungsinya.


TUGAS

   1. Camat mempunyai tugas :
A. menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang
          meliputi:
   1)   mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
   2)   mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
   3)   mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
   4)   mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
   5)   mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
   6)   membina penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
   7)   melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
   lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.
B.  melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
C.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
    2.  Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas :
a.      menyusun rencana kegiatan;
b.     menyiapkan bahan kerja;
c.     merumuskan kebijakan teknis dalam menentukan sasaran kegiatan sekretariat;
    3. Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a.       menyusun rencana kegiatan; 
b.      menyiapkan bahan kerja;
c.       menyiapkan dan memfasilitasi urusan hukum;
4.  Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas :
         a. meyusun rencana kegiatan
         b. menyiapkan bahan kerja
         c. melaksanakan penatausahaan dan pembayaran gaji pegawai
             sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

 
5.      Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :

a.   menyusun rencana kegiatan;
b.   menyiapkan bahan kerja;
c.   melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi   vertikal      di   bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;


6.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :
a.       menyusun rencana kegiatan;
b.      menyiapkan bahan kerja;
c.      melaksanakan koordinasi dengan MUSPIKA dalam rangka mewujudkan ketenteraman     dan ketertiban umum;
        7.      Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
a.       menyusun rencana kegiatan;
b.      menyiapkan bahan kerja;
c.      melaksanakan pelayanan perizinan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas Kecamatan dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.
8.      Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas :
a.       menyusun rencana kegiatan;
b.      menyiapkan bahan kerja;
c.       menyelenggarakan musyawarah rencana pembangunan tingkat Kecamatan.
9.      Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas :
a.       menyusun rencana kegiatan;
b.      menyiapkan bahan kerja;
c.       melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang kemasyarakatan, sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan serta pemuda dan olahraga 
10.      Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas :
a.       menyusun rencana dan program kegiatan sesuai bidangnya;
b.      mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sesuai bidangnya;
c.    melaksanakan kegiatan-kegiatan  sesuai bidangnya dalam rangka              memperoleh angka kredit  sesuai peraturan dan pedoman yang berlaku;

0 komentar:

Posting Komentar