FUNGSI
A. Penyelenggaraan tugas umum pemerintah yang meliputi:
1. Pengkoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat;2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-
undangan;
4. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum;
5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat
kecamatan;
6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan
desa.
B. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati untuk
menangani sebagian urusan
otonomi daerah;
C. Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
fungsinya.
TUGAS
1. Camat mempunyai tugas :
A. menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan yang
meliputi:
meliputi:
1) mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2) mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
3) mengoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4) mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5) mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6) membina penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
7) melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.
B.
melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah;
C.
melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
2. Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas :
a.
menyusun
rencana kegiatan;
b.
menyiapkan
bahan kerja;
c. merumuskan
kebijakan teknis dalam menentukan sasaran kegiatan sekretariat;
3. Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan;
b. menyiapkan bahan kerja;
c. menyiapkan dan memfasilitasi urusan hukum;
4. Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai
tugas :
a. meyusun rencana kegiatan
b. menyiapkan bahan kerja
c. melaksanakan penatausahaan dan pembayaran gaji pegawai
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.
Seksi
Tata Pemerintahan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan;
b. menyiapkan bahan kerja;
c. melaksanakan koordinasi dengan satuan
kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan;
6.
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :
a.
menyusun
rencana kegiatan;
b.
menyiapkan
bahan kerja;
c. melaksanakan
koordinasi dengan MUSPIKA dalam rangka mewujudkan ketenteraman dan ketertiban
umum;
7.
Seksi
Pelayanan mempunyai tugas :
a.
menyusun
rencana kegiatan;
b.
menyiapkan
bahan kerja;
c. melaksanakan
pelayanan perizinan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas Kecamatan dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.
8.
Seksi
Ekonomi, Pembangunan dan
Lingkungan Hidup mempunyai
tugas :
a.
menyusun
rencana kegiatan;
b.
menyiapkan
bahan kerja;
c.
menyelenggarakan
musyawarah rencana pembangunan tingkat Kecamatan.
9.
Seksi
Kemasyarakatan mempunyai tugas :
a.
menyusun
rencana kegiatan;
b.
menyiapkan
bahan kerja;
c.
melaksanakan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang
kemasyarakatan, sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan,
kebudayaan serta pemuda dan olahraga
10.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas :
a. menyusun
rencana dan program kegiatan sesuai bidangnya;
b.
mengumpulkan,
mengolah dan menganalisis data sesuai bidangnya;
c. melaksanakan
kegiatan-kegiatan sesuai bidangnya dalam
rangka memperoleh angka kredit sesuai
peraturan dan pedoman yang berlaku;
0 komentar:
Posting Komentar